Kamis, 05 Januari 2012

Ilmu Pengetahuan : Antara Indera, Akal, dan Wahyu


ILMU PENGETAHUAN : ANTARA INDERA, AKAL, DAN WAHYU

Dalam pandangan kaum materialisme sumber ilmu pengetahuan terbatas pada apa yang dapat ditangkap oleh panca indera yang bersifat rasional dan dapat dipahami oleh akal. Pengetahuan (knowledge) yang dapat ditangkap oleh panca indera itu, melalui proses dan metode keilmuan yang ketat, selanjutnya berkembang menjadi “ilmu” (science).
 Untuk mencapai kebenaran ilmu yang dituju, maka diperlukan jalan atau cara yang disebut “metode ilmiah”. Ada dua cara yang lazim dilalui oleh proses ilmu sehingga mencapai kebenaran ilmiah yang bermacam-macam sesuai dengan objek atau sifat ilmu itu sendiri. Kedua metode itu adalah metode induktif dan metode deduktif.
Metode induktif (inducere [Latin]) adalah cara analisis ilmiah yang berangkat dan hal-hal yang bersifat khusus menuju kepada hal-hal yang besifat umum. Metode induksi ini paling banyak dipakai oleh ilmu pengetahuan alam. Misalnya, seorang peneliti melakukan percobaan terhadap berbagai jenis logam yang masing-masing dipanaskan. Dan hasil uji coba yang khusus tersebut, peneliti sampai kepada suatu kesimpulan yang bersifat umum bahwa “semua jenis logam akan memuai jika dipanaskan”.
Oleh sarjana muslim, metode ini juga dipakai untuk menentukan suatu hukum tertentu. Misalnya Imam Syafii (767 - 820 M.) telah melakukan riset tentang lamanya seorang wanita mengalami menstruasi (haid). Wanita dari berbagai tempat dan beragam kebiasaan dipilih dan dijadikan sampel data dalam menentukan rata-rata ukur (arithmetic mean) lamanya waktu haid. Sehingga dalam hukum fiqh dinyatakan bahwa, jika seorang wanita mengalami menstruasi melebihi waktu maksimal dari data yang diperoleh, maka darah yang dikeluarkan tidak lagi disebut sebagai darah haid melainkan sebagai darah “istihadhah”, sehingga ia tetap wajib shalat.
Sedangkan metode deduktif (deductio [Latin]) merupakan kebalikan dari metode induktif. Yaitu, cara analisis ilmiah yang berangkat dan hal-hal yang bersifat umum menuju kepada hal-hal yang bersifat khusus. Cara ini sering digunakan dalam logika klasik Aristoteles seperti pada bidang geometri euklides (euclidean geometry). Salah satu bentuk penarikan kesimpulan (argumentasi) yang menggunakan metode ini adalah silogisma (syllogisme). Bentuk umum silogisma adalah :

Premis mayor             (had al-akbar)
Premis minor              (had al-ashghar)
Konklusi                       (natijah)

Contoh:
Semua manusia akan mati
Ahmad adalah manusia
Jadi, Ahmad akan mati
Meskipun kedua metode diatas tampak berlawanan satu dengan yang lainnya, akan tetapi kedua metode itu saling mendukung dan saling terkait. John Stuart Mill bukunya “A system of Logic” menyatakan bahwa; “setiap tangga besar di dalam deduksi memerlukan induksi, dan sebaliknya induksi memerlukan deduksi bagi penyusunan pikiran mengenai hasil-hasil eksperimen dan penyelidikan. Jadi keduanya bukan merupakan bagian yang saling terpisah tetapi sebetulnya saling menyokong”.
Bahkan Walter Wallace dalam bukunya “The Logic of Science in Sociology” tentang metodologi penelitian dalam perspektif ”Hypothetico Deductive Method” menggambarkan hubungan metode induktif dan deduktif ibarat sebuah “roda ilmu” (the wheel of science) yang saling menopang. Data empirik yang diperoleh peneliti melalui metode induksi digunakan untuk membangun sebuah “kerangka teori” (theoretical framework). Dan kerangka teori ini diturunkan sebuah “hipotesis” (hypotheses) untuk menguji kesahihan teori tersebut dengan metode deduksi. Dari hipotesis yang diajukan selanjutnya dilakukan riset untuk memperoleh dan menghitung data-data dalam “pengamatan empiric” (empirical observations). Dan dari hasil analisis data ini melalui metode induksi kembali menuju kepada “generalisasi empirik” (empirical generalization) yang selanjutnya menuju ke proses teori (theorizing) kembali. Demikian “The Whell of Science” berputar terus menerus.
Masalah lain yang sering muncul dalam perdebatan disekitar kedua metode tersebut adalah mengenai apa yang dinamakan “kebenaran umum” (general truth) dari hasil metode induktif. Adalah David Home, seorang filosof Skotlandia, yang menegaskan bahwa betapapun banyaknya hasil kesimpulan tentang kebenaran umum, tidak ada keharusan logika bahwa hal itu akan berulang dengan kesimpulan yang sama di masa yang akan datang. Artinya, tidak ada kepastian logis bahwa besok pagi matahari akan terbit dari arah timur.
Kritikan Home itu pernah dijawab oleh Karl R. Popper, filosof Inggris, dengan mengatakan bahwa : “Suatu ucapan atau teori tidak bersifat ilmiah karena sudah dibuktikan, melainkan karena dapat diuji (testable)”. Artinya, ungkapan “semua logam akan menuai bila dipanaskan” akan tetap dianggap ilmiah selama belum adanya hasil ujicoba baru yang dapat menyangkalnya. Apabila setelah diuji, ternyata logam tetap memuai bila dipanaskan, maka kebenaran ilmiah itu diperkokoh (corroboration).
Mengingat kebenaran ilmiah masih bersifat relatif untuk masa penelitian tertentu dan penyangkalan teori tertentu belum dapat dipastikan hadir pada saat yang diperlukan, maka manusia memerlukan informasi lain yang dianggap mutlak kebenarannya. Informasi lain itu harus berasal dari Yang Maha Benar. Kebenaran wahyu tidak berkaiatan dengan hukum sebab akibat (hukum kausalitas) yang sering terjadi pada gejala alam, karena wahyu berasal dari Zat Maha Agung, yakni Pembuat Hukum Kausalitas itu sendiri.

B. WAHYU SEBAGAI SUNNATULLAH
Dalam “Lisan al’Arab”, wahyu (alwahyu) menurut bahasa berarti, “isyarat, tulisan, surat, ilham, perkataan atau suara yang samar-samar yang diperoleh seseorang dari luar dirinya”. Sedangkan salah satu pengertian khususnya adalah :
“Wahyu adalah suatu kebenaran yang disampaikan Allah swt (melalui malaikat) kepda seorang hamba-Nya yang dipilih (nabi atau rasul).”
Di dalam Al Qur`an surat An Najm/53 : 3 - 4 dinyatakan :

3. dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
4. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Wahyu juga dapat berarti “komunikasi terhadap seseorang dari Tuhan”. Sebab, komunikasi itu dapat berupa isyarat, kalimat, suara, atau apapun yang dapat ditangkap dan disadari. Seseorang yang dipilih sebagai lawan komunikator Tuhan dalam pandangan Islam adalah para nabi dan rasul. Di dalam filsafat, Tuhan itu disebut “Nous” (‘Aql) yang memiliki “substansi” (Jawhar) di mana di dalamnya terdapat daya pikir. Karena manusia juga memiliki daya pikir, maka tidak mustahil terjadinya hubungan atau komunikasi antara daya piker manusia dengan daya pikir yang terdapat didalam substansi Tuhan. Apabila komunikasi bisa terjadi, maka tentu saja wahyu pun bisa terjadi. Namun demikian dalam pandangan agama, wahyu dan Tuhan terhadap hamba-Nya berlangsung dengan cara yang tidak dapat diungkapkan hakekatnya. Yang pasti, bahwa kandungan wahyu itu merupakan petunjuk dari Tuhan kepada manusia, sekurang-kurangnya untuk pribadi nabi yang memperoleh wahyu itu.
Mengingat manusia merupakan khalifah Allah swt di muka bumi yang bertugas untuk mengatur bumi dan seluruh isinya, maka seyogyanya dia akan memerlukan bimbingan dan petunjuk dan Allah swt sebagai pemberi mandat. Manusia tidak bisa hanya mengandalkan akalnya untuk memecahkan semua problema yang dihadapi, dia membutuhkan perangkat petunjuk yang datang langsung dan Penciptanya melalui hamba pilihan-Nya.
Tidak semua manusia mampu berkomunikasi dengan Tuhan. Hanya mereka yang berpredikat nabi dan rasul sajalah yang mampu berkomunikasi dengan Tuhan, karena mereka memang telah dipilih untuk itu. Manusia pilihan itu akan menyampaikan hasil komunikasi yang berupa wahyu itu kepada manusia banyak atau minimal untuk dirinya sendiri. Selain mereka tidak ada manusia yang berhak menyatakan menerima wahyu, kecuali mereka menerima “ilham”, yakni semacam daya gerak yang diberikan oleh Allah swt kepada hamba-Nya yang dikehendaki untuk memahami atau untuk melakukan sesuatu. Ilham itu datangnya langsung dari Tuhan sedangkan orang yang menerimanya tidak mengetahui darimana datangnya daya itu kecuali mereka merasakan adanya dorongan kuat untuk menenima instruksi atau dorongan yang terdapat dalam ilham tersebut.
Dalam ajaran Islam, sesudah Nabi Muhammad saw tidak satu pun manusia yang berhak menyatakan dirinya menerima wahyu. Karena jika dia menerima wahyu itu artinya pintu kenabian dan kerasulan masih tetap terbuka, padahal Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang telah membawa ajaran yang paling paripurna, sesuai dalam firman Allah swt surat Al Ahzab/33 ayat 40 sebagai berikut :

40. Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu*, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
* Maksudnya: Nabi Muhammad s.a.w. bukanlah ayah dari salah seorang sahabat, karena itu janda Zaid dapat dikawini oleh Rasulullah s.a.w.

Firman Allah surat Al Maidah/5 : 3.

3. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah*, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya**, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah***, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini**** orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa***** karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
* Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
** Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
*** Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya,Maka undian diulang sekali lagi.
**** Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh NabiMuhammad saw
***** Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Sebagaimana dimaklumi bahwa kitab Allah swt dapat berupa “kitab yang diciptakan ” dan “ kitab yang diturunkan”. Kitab yang diciptakan adalah alam semesta dengan segala isinya yang dilengkapi dengan peraturan-peraturan atau hukum-hukum yang menjadi dasar pergerakannya sehingga dapat berjalan rapi, teratur dan harmonis. Hukum-hukum itu disebut “sunnatullah”. Hukum-hukum itu bukanlah tercipta dengan sendirinya melainkan diciptakn oleh Tuhan. Tugas manusia itu mencari hukum-hukum alam itu sebanyak-banyaknya melalui pengamatan, percobaan, latihan, dan penelitian. Sehingga hasil akhir dari penelitian tersebut akan bermanfaat bagi kehidupan manusia dan keharmonisan alam semesta.
Adapun kitab yang diturunkan adalah wahyu Allah swt yang disampaikan kepada manusia melalui nabi dan rasul. Kitab-kitab suci yang dikenal sekarang adalah Zabur, Taurat, InjIl dan Al Qur`an. Kitab-kitab tersebut disamping mengandung petunjuk dan tuntunan hidup bagi manusia juga mengandung petunjuk-petunjuk yang dijadikan pedoman bagi penyelidikan alam semesta atau untuk memahami gejala dan hakekat hidup dan kehidupan yang berubah-ubah dari masa ke masa.

Firman Allah surat An Nahl/16 : 89.

89. (dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari  sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan ami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat an kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.

Firman Allah surat Al An’am/6 : 38.

38. dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab*, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
* Sebahagian mufassirin menafsirkan Al-Kitab itu dengan Lauhul mahfudz dengan arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) dalam Lauhul mahfudz. dan ada pula yang menafsirkannya dengan Al-Quran dengan arti: dalam Al-Quran itu telah ada pokok-pokok agama, normanorma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.

Kedua ayat diatas mengisyaratkan bahwa Al Qur`an telah memberikan informasi kepada manusia tentang bagaimana menyelesaikan setiap persoalan, baik yang menyangkut masalah duniawi maupun ukhrawi. Karenanya manusia berkewajiban menggali nilai-nilai Al Qur`an dengan kemampuan daya nalarnya untuk berijtihad atau menganalisis setiap problema yang dihadapi. Dengan demikian Al Qur`an merupakan sumber yang tidak pernah kering untuk mengembangkan, menyelesaikan, dan menuntaskan semua persoalan kehidupan. Al Qur`an sebagai sunnatullah beriringan dengan hukum-hukum alam (natural laws) yang menjadi dasar pergerakan dan perjalanan alam ini. Artinya, antara alam dan Al Qur`an tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena keduanya saling menafsirkan dan saling memberi petunjuk kepada manusia mengenai “jalan” yang harus ditempuh untuk menciptakan kemajuan dalam kehidupan duniawi dan kesejahteraan ukhrawi.

C. IPTEK DALAM NARASI NASH

1. Iptek dalam Alquran
Pada saat Al Qur`an diturunkan, belum banyak teori ilmu pengetahuan seperti sekarang ini. Teori-teori induksi pada umumnya berkenaan dengan persoalan jagat raya (makrokosmos). Hasil penelitian para sarjana juga sangat sedikit, yang ada hanyalah hasil pengamatan (observasi) dan teori induksi para filosuf Yunani yang hidup sebelum Masehi. Di sisi lain, kitab suci yang telah diturunkan saat itu (Zabur, Taurat, Injil) masih belum cukup mampu memberikan penggambaran dan solusi ilmiah rasional tentang jagat raya. Al Qur`an dalam konteks ini diturunkan selain untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya, juga sebagai pembeda antara baik dan buruk dalam hal etika, benar dan salah dalam hal logika, dan antara indah dan jelek dalam hal estetika. Firman Allah dalam surat Ali Imron/3 : 3-4.

3. Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil,
4. sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan*. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai Balasan (siksa).
* Al Furqaan ialah kitab yang membedakan antara yang benar dan yang salah.

Ayat diatas menjelaskan bahwa salah satu fungsi Al Qur`an adalah sebagai pembeda (Al Furqan), yakni membedakan antara yang benar dan yang salah, baik dalam pengamatan maupun teori, yang menyangkut masalah makrokosmos maupun mikrokosmos, dan yang menyangkut kisah masa lalu maupun kehidupan yang akan datang. Salah satu teori makrokosmos yang sangat popular pada saat itu adalah “Teori Geosentris” yang dikemukakan oleh filosuf Ptolemeus. Teori ini menyatakan bahwa bumi adalah pusat dan segala macam benda angkasa. Semua benda angkasa itu mengelilingi bumi. Akan tetapi, pendapat itu selanjutnya dibantah oleh “metode deduksi” Al Qur`an yang menjelaskan secara gamblang.

Firman Allah dalam surat Yasin/36 : 38-40.

38. dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui.
39. dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah Dia sampai ke manzilah yang terakhir) Kembalilah Dia sebagai bentuk tandan yang tua*.
40. tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
* Maksudnya: bulan-bulan itu pada Awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, Dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung.

Penjelasan Al Qur`an tentang sistem tata surya ini didukung oleh ayat lain, seperti dalam firman Allah surat Yunus/10 : 5 sebagai berikut :

5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak*. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
* Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.

Juga firman Allah surat An Naml/27 : 88 sebagai berikut :

88. dan kamu Lihat gunung-gunung itu, kamu sangka Dia tetap di tempatnya, Padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat diatas yang cukup mematahkan Teori Geosentris. Selanjutnya pada abad 15 hingga abad 17, pernyataan deduksi Al Qur`an ini dipopulerkan dan diilmiahkan dengan metode induksi ilmiah oleh para ahli astronomi dan fisika seperti berturut-turut : Nicolai Copernicus (1473 - 1545), Tycho Brahe (1546 - 1601), Galileo Galilei (1564 - 1642), dan Issac Newton (1643 - 1772). Teori yang dikemukakan oleh Copernicus itu terkenal dengan “Teori Heliosentris”. Teori ini menyatakan bahwa matahari adalah pusat dan segala-galanya dan semua benda angkasa berputar mengeliling matahari. Dalam soal mikrokosmos, misalnya pada proses kelahiran manusia, Al Qur’an telah memberikan pernyataan deduksi tentang tahapan dan proses terjadinya manusia dan saat pembuahan hingga saat kelahiran. Dan ternyata proses terjadinya manusia yang dinyatakan Al Qur`an ini telah memberikan inspirasi maha hebat bagi pembuktian-pembuktian ilmiah di bidang ilmu kedokteran. Penjelasan ini dapat dibaca pada Surat Al Mu’minun/23 : 12 – 14 sebagai berikut :

12. dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.

Juga dalam surat Az Zumar/39 : 6.

6. Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan*. yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia; Maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?
* Tiga kegelapan itu ialah kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.

Untuk lebih memperdalam narasi Al Qur`an tentang deduksi ilmiah yang dapat dikembangkan dengan metodologi eksploratif, terdapat sejumlah ayat Al Qur`an yang memberikan dorongan (motivation), pencerahan (enlightenment), bahkan perbaikan (correction) terhadap pelbagai persoalan mendasar yang dihadapi manusia sejak keberadaannya. Dibawah ini antara lain beberapa ayat yang memberikan dorongan kearah itu.
1. Ayat-ayat yang memberikan dorongan berpikir kepada manusia yang selanjutnya melahirkan ilmu-ilmu seperti : astronomi, meteorologi, ilmu alam (fisika), kimia, ilmu hisab (matematika), pengetahuan angkasa luar, geologi, geografi, dan ilmu sejenisnya antara lain terdapat pada :
Firman Allah dalam surat Adz-Dzariyat/51 : 47-48.

47. dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan Sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa
48. dan bumi itu Kami hamparkan, Maka Sebaik-baik yang menghamparkan (adalah Kami).

Juga dalam surat Al Furqan/25 : 61-62.

61. Maha suci Allah yang menjadikan di langit gugusan-gugusan bintang dan Dia menjadikan juga padanya matahari dan bulan yang bercahaya.
62. dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur.

Juga dalam surat Yasin/36 : 38-40.
38. dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui.
39. dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah Dia sampai ke manzilah yang terakhir) Kembalilah Dia sebagai bentuk tandan yang tua*.
40. tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
* Maksudnya: bulan-bulan itu pada Awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, Dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung.

Juga dalam surat Al Anbiya/21 : 30-33.

30. dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?
31. dan telah Kami jadikan di bumi ini gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu (tidak) goncang bersama mereka dan telah Kami jadikan (pula) di bumi itu jalan-jalan yang luas, agar mereka mendapat petunjuk.
32. dan Kami menjadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara*, sedang mereka berpaling dari segala tanda-tanda (kekuasaan Allah) yang terdapat padanya.
33. dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.
* Maksudnya: yang ada di langit itu sebagai atap dan yang dimaksud dengan terpelihara ialah segala yang berada di langit itu dijaga oleh Allah dengan peraturan dan hukum-hukum yang menyebabkan dapat berjalannya dengan teratur dan tertib.

Juga dalam surat Ar Rahman/55 : 33.

33. Hai jama'ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, Maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan.

Juga dalam surat Waqi’ah/56 : 75-76.

75. Maka aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran.
76. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.

2. Ayat-ayat yang menceritakan tumbuh-tumbuhan dan pertanian yang selanjutnya memunculkan ilmu-ilmu Biologi, Botani, serta Ilmu Pertanian Lainnya, antara lain dapat dilihat pada surat-surat :

Firman Allah surat Al An’am/6 : 99.

99. dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan Maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau. Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang korma mengurai tangkaitangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orangorang yang beriman.

Firman Allah surat Ar Ra’du/13 : 4.

4. dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanamantanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.

Firman Allah surat An Nahl/16 : 10.

10. Dia-lah, yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya menjadi minuman dan sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.

Firman Allah surat Qaf/50 : 9-11.

9. dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,
10. dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,
11. untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). seperti Itulah terjadinya kebangkitan.

Firman Allah surat ‘Abasa/80 : 24-32.

24. Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.
25. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit),
26. kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya,
27. lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu,
28. anggur dan sayur-sayuran,
29. zaitun dan kurma,
30. kebun-kebun (yang) lebat,
31. dan buah-buahan serta rumput-rumputan,
32. untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.

3. Ayat-ayat yang membicarakan masalah dunia hewan yang memberikan petunjuk kepada manusia untuk menggali berbagai macam ilmu seperti zoologi serta untuk memahami dunia Fauna pada umumnya antara lain dapat dilihat pada surat :

Firman Allah surat An Nur/24 : 45.

45. dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, Maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Firman Allah surat Al Ghasyiyah/88 : 17.

17. Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan,
Firman Allah surat An Nahl/16 : 68.

68. dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia",

QS. Fathir/35 : 28.

28. dan demikian (pula) diantara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hambahamba- Nya, hanyalah ulama*. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.
* Yang dimaksud dengan ulama dalam ayat ini ialah orang-orang yang mengetahui kebesaran dan kekuasaan Allah.

Firman Allah surat An Nahl/16 : 69.

69. kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.
4. Ayat-ayat yang berhubungan dengan dunia kedokteran, Iingkungan hidup dan ilmu-ilmu
penyakit, antara lain :

Firman Allah surat Al Mu’minun/23 : 12-14.

12. dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.

Firman Allah surat Al Baqarah/2 : 26

26. Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu*. Adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah**, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
* Diwaktu turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan menerangkan bahwa berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat membua  lalat, Sekalipun mereka kerjakan bersama-sama, dan turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhalaberhala yang dijadikan oleh orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang laba-laba.
** Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.

Firman Allah surat Al Hajj/22 : 73.

73. Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, Maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu menciptakannya. dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, Tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan Amat lemah (pulalah) yang disembah.

Firman Allah surat Ar Rum/30 : 41.

41. telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Firman Allah surat Al An`am/6 : 38.

38. dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab*, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
* Sebahagian mufassirin menafsirkan Al-Kitab itu dengan Lauhul mahfudz dengan arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) alam Lauhul mahfudz. dan ada pula yang menafsirkannya dengan Al-Quran dengan arti: dalam Al-Quran itu telah ada pokok-pokok agama, normanorma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.
5. Ayat-ayat yang berhubungan dengan dunia perdagangan, ekonomi, administrasi, manajemen, hukum acara dan hukum perdata lainnya antara lain terdapat pada :

Firman Allah surat Al Baqarah/2 : 282.

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah* tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
* Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

Firman Allah surat Al Baqarah/2 : 275.

275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba* tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila**. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu*** (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
* Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.     
** Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
*** Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Firman Allah surat Al Isra`/17 : 35.

35. dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Firman Allah surat Al An’am/6 : 152.

152. dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)*, dan penuhilah janji Allah**. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
* Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
** Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.

Firman Allah surat Ar Rahman/55 : 9.

9. dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.

6. Ayat-ayat yang mendorong munculnya ilmu-ilmu kemasyarakatan yaitu sosiologi, antropologi, politik, hukum pidana, hukum tatanegara, ilmu bangsa-bangsa, komunikasi, dan hubungan internasional antara lain terdapat pada :

Firman Allah surat Al Maidah/5 : 2.

2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah*, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram**, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya***, dan binatangbinatang qalaa-id****, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya***** dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
* Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
** Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
*** Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
**** Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
***** Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keridhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.

QS. Al Maidah/5 : 48-49.

48. dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian* terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu**, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,
49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
* Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.
** Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.

Firman Allah surat Al Hujurat/49 : 13.

13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Firman Allah surat An Nisa/4 : 58.

58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Firman Allah surat Al Imran/3 : 159.

159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu*. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
* Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
7. Ayat-ayat yang mendorong munculnya ilmu-ilmu psikologi, etika, ilmu bahasa, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya antara lain terdapat dalam :

Firman Allah surat Ar Rum/30 : 22.

22. dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

Firman Allah surat Ibrahim/14 : 4.

4. Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya*, supaya ia dapat member penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan** siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
* Al Quran diturunkan dalam bahasa Arab itu, bukanlah berarti bahwa Al Qu'an untuk bangsa Arab saja tetapi untuk seluruh manusia.
** Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.

Firman Allah surat An Nisa/4 : 36.

36. sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh*, dan teman sejawat, Ibnu sabil** dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
* Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang Muslim dan yang bukan Muslim.
** Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

2. Iptek dalam Hadits
Hadits sebagai sumber hukum kedua sesudah Al Qur`an antara lain berfungsi menjelaskan informasi yang didapat dari Al Qur`an. Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam yang tidak dapat dipisahkan dengan Al Qur`an telah dinyatakan Allah swt di dalam firman-Nya surat An Nahl/16 ayat 4 :

4. Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata.
Juga dalam surat Al Hasyr/59 : 7.

7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orangorang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orangorang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.

Di bawah ini beberapa contoh matan (teks) Hadits yang memberikan motivasi bagi manusia untuk menggali ilmu pengetahuan, peradaban, dan teknologi :

a.     “Tidakkah seorang muslim pun yang bertani atau bercocok tanam, lalu hasil tanaman itu dimakan burung, orang atau hewan, kecuali hal itu akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b.     “Wahai hamba Allah swt! berobatlah kalian karena-Nya, sesungguhnya Allah swt tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia memberi obat (penawar)Nya, kecuali suatu penyakit tua (pikun).” (HR. Ahmad).
c.     “Apakah obat-obatan tersebut merupakan takdir Allah swt ? Rasulullah saw menjawab : obat-obatan itu juga termasuk takdir Allah swt.” (HR. Tarmidzi).
d.     “Barang siapa menggarap tanah yang tidak dimiliki siapapun, dia lebih berhak atas tanah tersebut.” (HR. Bukhari).
e.     “Sesungguhnya Allah swt itu Maha Indah dan menyukai keindahan. Dia juga suka melihat tanda-tanda kenikmatan-Nya itu terlihat pada hamba-Nya. Allah swt tidak suka kemelaratan dan sifat pura-pura melarat.” (HR. Baihaqi).
f.      “Berbagai bangsa sebentar lagi akan menyerang kalian dari segala penjuru, bagaikan rayap-rayap menyerang tempat makan mereka. Para sahabat bertanya : “Apakah hal itu karena kita pada waktu itu jumlah kita sedikit?” Rasulullah saw menjawab : “(Tidak), padahal kalian pada waktu itu banyak, tetapi kalian adalah buih, bagaikan buih air limbah. Sesungguhnya Allah swt akan mencabut kewibawaan kalian dan pada waktu yang sama Allah swt akan menanamkan “wahn” dalam hati kalian”. Para sahabat bertanya : ‘Apakah “wahn” itu ya Rasulullah? Rasulullah saw menjawab : ‘Cinta dunia dan takut mati’.” (HR. Abu Daud).
g.     “Barang siapa yang memotong pohon Sidrah, maka Allah swt akan meluruskan kepalanya tepat ke dalam neraka.” (HR. Abu Daud).
h.     “Barang siapa membunuh seekor burung pipit tanpa ada maksud yang jelas, maka burung tadi akan dating kepada Allah swt sambil berkata : “Wahai Tuhanku, sesungguhnya fulan telah membunuhku tanpa maksud yang jelas, dan tidak membunuhku karena suatu manfaat ...” (HR. Ahmad, Al-nasai dan Ibnu Hibban).
i.      “Barang siapa yang badannya sehat dan dia aman dalam masyarakatnya serta memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia diberikan kepadanya.” (HR. At-Tarmidzi).
j.      “Mintalah kalian kepada Allah swt ampunan, keselamatan, dan kesejahteraan. Karena setelah keyakinan, seseorang tidak diberi sesuatu yang lebih baik ketimbang kesejahteraan.” (HR. An Nasai).
k.     “Allah swt tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
l.      “...Persiapkan kekuatan untuk menghadapi mereka semampu kalian, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu ada dalam memanah ...‘ (HR. Uqbah lbn ‘Amir).
m.   “Orang mukmin itu makan mengisi satu perut, sedangkan orang kafir itu makan mengisi tujuh perut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
n.     “Ya Allah swt, sesungguhnya aku minta kepada-Mu berhemat (bersikap ekonomis) dalam kefakiran dan kekayaan.” (HR. An Nasai).
o.     “Sesungguhnya Allah swt mencintai seseorang dari kalian, apabila ia bekerja maka ia bekerja dengan baik (secara profesional).” (HR. Baihaqi).
p.     “Catatlah untukku sensus, siapakah diantara masyarakat yang telah memeluk Islam”, kemudian Hudzaefah mengatakan : “Maka kami melakukan sensus itu dan mencatat untuk beliau sebanyak 1.500 pria yang telah masuk Islam.” (HR. Imam Buchari).

D. PERKEMBANGAN IPTEK DI DUNIA ISLAM
Masa awal kebangkitan Eropa dan dunia Barat (selanjutnya sebut saja Barat) pada mulanya ditandai dengan apa yang disebut dengan zaman “kebangkitan kembali” Renaissance). Yakni suatu masa dimana berkembang dan lahirya ideologi kapitalisme dan kolonialisme secara berbarengan yang mendorong manusia berpikir bebas dan sekuler. Masa sebelumnya yang telah membelenggu dunia Barat dengan kefakuman berpikir dinamis karena pengaruh doktrin agama yang sangat kolot dan sekaligus merupakan “masa kegelapan Barat”, justru merupakan masa gemilangnya peradaban dan sains bagi “Dunia Islam”. Pusat-pusat peradaban dan sains Islam pada sekitar abad 7 hingga abad 14 terbentang dari Spanyol hingga India. Pada masa-masa itu lahir sejumlah sarjana dan penemu muslim yang sangat berpengaruh bagi perkembangan iptek selanjutnya. Para sarjana dan ahli-ahli ilmu pengetahuan muslim selama abad pertengahan telah banyak menemukan teori dan rumus serta dasar-dasar bagi sains modern sebelum orang-orang Barat mengenal ilmu-ilmu itu. Dibawah ini contoh sebagian sarjana muslim dan hasil temuan yang mempengaruhi perkembangan Iptek.

1. Ilmu Pasti dan Astronomi

a. Muhammad Ibn Masa Al-Khawarizmy (780 - 848M)
Ia adalah ilmuwan muslim yang paling popular di bidang ilmu pasti. Kata “Al Khawarizmy” yang menunjukkan kampung halamannya, yakni sebuah daerah di sebelah timur Iran, oleh orang Eropa disebut sebagai “Al-Gorismus” yang kemudian lebih dikenal dalam matematika sebagai “al-goritma” atau “logaritma”, yaitu salah satu cara perhitungan dalam mencari “invers” (kebalikan) dari “eksponen” (perpangkatan).
Sejak muda ia diberi gaji oleh Khalifah Al-Makmun untuk membaca buku-buku penting yang berada di perpustakaan “Bayt al-Hikmah” yang dibangun oleh Khalifah di kota Baghdad pada tahun 815 M. yang memiliki kurang lebih satu juta buku. Ia juga memperoleh fasilitas untuk bepergian ke luar kota demi ilmu pengetahuan. Dialah yang mempersiapkan kepada Khalifah sebuah ringkasan sebagian jadwal astronomi India dengan menggunakan system decimal yang lebih dikenal dengan “sind hind” yang diambil dan bahasa sanksekerta “siddhanta”. Melalui Universitas Islam di Cordoba Spanyol dan pendeta Gerbert (yang kemudian menjadi Paus Sylvester II) algoritma telah merombak matematika Barat dua abad kemudian.
Metode baru ini juga masuk ke Eropa melalui Sicilia dimana Leonard, anak Bonacci (nama itu selanjutnya digabung menjadi Fibonacci) menulis dalam permulaan karangannya yang berjudul “Liber Abaci”, sembilan alamat angka dari India itu adalah 9, 8, 7, 6, 5, 4, 3, 2, 1. Dengan menambah “nol” (orang India menggunakan lambang bulat, berarti “tidak ada”, “yang kosong”, atau “sunya”). Sistem bilangan yang oleh ilmuwan Arab disebut sebagai “bilangan India” dan oleh orang Barat disebut dengan “angka Arab” itu memperkenalkan angka “0” (nol [Indonesia], shifr [Arab], chiffre [Perancis], ziffer [Jerman], zero [lnggris]). Meskipun Al-Khawarizmy lebih dikenal dalam bidang ilmu pasti, namun dia juga menulis sebuah buku yang memuat tempat-tempat yang dihuni di bumi dengan merujuk kepada buku Ptolemeus dalam bidang geografi. Salah satu bukunya yang paling terkenal dalam bidang ilmu pasti adalah “Al Mukhtashar Fi Hisab AI-Jabr Wa al-Muqabalah” sebagai dasar ilmu aljabar. Bahkan kata “al-jabar” (algebra) diambil dari judul depan buku itu (al-Jabr). Buku ini merupakan terobosan spektakuler dari sistem penulisan angka romawi yang sangat berbelit ke sistem “Hindu Arab” yang simpel.
Dengan ditemukannya sistem tersebut para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu lebih mudah menyelesaikan hitungan dengan sistem itu. Misalkan angka “4444” dalam tulisan angka romawi ditulis “MMMMCCCCXLIV”. Bayangkan bagaimana rumitnya menulis angka “4444444444” dalam angka romawi, apalagi mengoperasikannya dengan angka lain. Dengan kehadiran angka “nol”, para ilmuwan dengan mudah menulis angka itu menjadi 4,4 x 10 atau 4,4 kali sepuluh pangkat sembilan; dimana (empat dengan strip diatas) adalah angka 4 yang berulang. Bahkan dengan sistem itu para ahli matematika dapat menemukan alat-alat hitung yang lebih canggih lagi seperti “kalkulator” dan aplikasi program matematika pada komputer..
Sesudah Al-Khawarizmy, Al-Hashani menghitung hubungan antara keliling suatu lingkaran dan diameternya (atau angka Ï€ [phi] yang nilainya 7 22 ) Omar Khayam menciptakan teori tentang angka-angka “irasional” dan cara pemecahan persamaan pangkat tiga secara ilmu ukur, memisahkan antara angka dan prasangka Yunani tentang yang terbatas (finite), serta menulis suatu buku sistematik tentang “Persamaan” (equation; al-Mu’adalah). Ibn Tsabit Ibn Qurrah pada abad IX menciptakan hitungan integral dalam irisan kerucut dan menghubungkan antara geometri dengan aljabar. At-Toussi, Al Biruni, dan Abul Wafa mengerjakan teori tentang Sinus, memperkenalkan fungsi tangen (umbra versa), menentukan rumus secant (sec), dan cosecant (cosec), daftar sin dan tan untuk setiap 10 menit (10’) dalam ketelitian hingga 8 angka desimal beberapa abad sebelum Copernicus.
Selain nama-nama diatas masih terdapat puluhan pakar astronomi, matematika, dan ilmu ukur Iainnya dari sarjana muslim yang telah memberikan sumbangan besar bagi perkembangan sains modern. Mereka itu (lihat table) antara lain :ular Lain Bidang Karya
1.      Ma Sya Allah Ibn Atari (800 M) Messahala Astronomi Astrolabe
2.      Muhammad Ibn Katsir Al-Farghany (833 M) Alfraganus Astronomi Tentang jam matahari, dan tulisan Ptolomeus, Almagest
3.      Ibn Rahiweh Al-Arjany (850 M) Al-Arjani Matematika Ilmu Ukur Euclides
4.      Al-Habash (850 M) Al-Habash Segitiga (Trigonometri) Ilmu Ukur Daftar sin, cos, tan dan cot
5.      Ja’far Ibn Muhammad Ibn Umar Al- Balkhi (880 M) Albumassar Astronomi Astrologi
6.      Abul Abbas Ahmad Ibn Muhammad Ibn Mervan Al Sarakhsi (890 M) Ahmed Ibn Al-Taiyib Matematika dan music Aritmatika, Aljabar, Astrologi dan music
7.      Ishaq Ibn Hunain Ibn Ishaq al- Ibadi (900 M) Abu Ya’qub Astronomi, Komentar buku Stoicheia dan Data (Euclides), Bola, dan Silinder (Archimides), Sperica (Menelaus), dan Almagest (Ptolomeus)
8.      Abu Nash Muhammad Ibn Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Auzlag (940 M) Al-Farrabi Goneometri Hukum Sinus, Komentar Ilmu Ukur karya Euclides

b. Abu Abdillah Ibn Sinan Al-Battani (858 - 929 M)
Ahli astronomi dari Irak ini oleh orang Barat dipanggil Albategnius. Ia sangat masyhur di kalangan ilmuwan astronomi. Bahkan La Lande, seorang ahli astronomi Perancis, mengatakan bahwa Al-Battani adalah salah satu dari dua puluh orang besar ahli astronomi dalam sejarah manusia. Tokoh inilah yang pertama kali menggunakan ilmu ukur ruang (Stereometri) untuk menentukan letak bintang-bintang di langit.
Beliau menulis buku astronomi dengan judul “al-  Zayju al-Shabi” (Kalender Astronomi) yang membahas tentang perjalanan matahari, peredaran bulan, pergerakan bintang-bintang, dan sistem gerhana. Buku tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Latin pada tahun 1535 M. Pengamatannya yang sangat akurat mengenai gerhana matahari, menjadi dasar yang pasti bagi pengamatan yang sejenis hingga tahun 1749 M. Al-Battani menentukan derajat kemiringan lingkaran gerhana itu 25˚35’ (dua puluh lima derajat tiga puluh lima menit). Hasil perhitungannya itu sangat mengagumkan, karena pada saat itu belum ada peneliti yang dapat menghitungnya secara akurat seperti saat sekarangyang telah menggunakan alat-alat astronomi yang canggih.
Pengaruh Al-Battani terhadap ilmu pengetahuan bukan hanya di bidang ilmu astronomi bagi bangsa Arab, melainkan juga bagi ilmu astronomi dan ilmu ukur segitiga (trigonometri) dan hitungan sudut pada lingkaran bagi bangsa Eropa pada abad pertengahan. Bahkan  menurut beberapa sumber, ia adalah orang yang pertama kali memasukkan istilah “sinus” (sin) dan “cosinus” (cos) dalam ilmu pasti. Dia menggunakan sin dan cos untuk mengganti kebiasaan orang Yunani sebelumnya dalam menggunakan hypotenuse (proyektum atau sisi miring) untuk perhitungan pada rumus pythagoras segitiga siku-siku. Bahkan ia juga yang membuat daftar sin dan cos tersebut.

2. Ilmu Fisika

a. Al-Hasan Ibn Hasan Ibn Haytsam (965 - 1039)
Ibn Al-Haytsam atau orang Eropa menyebutnya Alhazen adalah ilmuwan kelahiran Irak dalam bidang fisika dan ilmu teknik yang amat terkenal. Pengaruhnya dalam bidang ilmu alam teoretis menyamai pengaruh Isaac Newton dalam ilmu mekanika. Keahliannya itu yang menyebabkan orang-orang menyebutnya sebagai “al-Muhandis” (insinyur). Dialah yang merencanakan Pembangunan bendungan yang tinggi (Saddu al-’aly) di Aswan (sungai Nil) dan Kubah Universitas Al-Azhar di Kairo. Dia juga sangat rajin menulis. Karangan beliau berjumlah 200 buku, 47 judul diantaranya tentang matematika dan fisika dan 58 judul tentang ilmu teknik, sedangkan selebihnya terdiri dan bermacam ilmu pengetahuan.
Dari sekian banyak tulisannya itu, yang paling terkenal dan melambungkan namanya adalah “Al-Manadhir” dalam bidang optika. Buku yang berisi penolakan terhadap teori-teori Pythagoras, Aristoteles, Euclides, Anphadicles, dan Ptolomeus ini diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Frederick Reysnar pada tahun 1572 dengan judul “Opticae Thesaurus”.
Sebelumnya menurut Euclides bahwa “penglihatan terjadi karena mata kita memancarkan cahaya dan cahaya itu mengenai benda, maka terlihatlah benda itu”. Teori ini dibantah oleh Ibn Al-Haytsam yang mengatakan “bendalah yang memancarkan cahaya” atau dengan kata lain “penglihatan merupakan hasil pengiriman cahaya yang memantul, kemudian cahaya itu kembali ke mata sehingga mata dapat melihat benda itu”.
Ia juga telah melakukan percobaan berulangkali dengan cermin cembung dan datar. Dengan cermin itu dia dapat memilah cahaya ketika cahaya itu sampai pada benda pipih untuk memperkirakan ketinggian benda itu dan tanah. Percobaannya itu hampir pada penyingkapan prinsip-prinsip kerja mikroskop.
Mengenai tekanan udara beliau mengemukakan teori : “Berat benda yang sebenarnya tidak akan ditemukan kecuali bila ditimbang di dalam tempat yang hampa udara.” Atas dasar teori ini, Tricelli membuat alat ukur tekanan udara yang disebut “barometer”.
Ahli fisika optik lain yang berasal dan Persia adalah Kamaluddin Al-Farisi yang lahir dua abad sesudah Ibn Haytsam. Salah satu bukunya berjudul “Tanqih al-Manadhir li dzawi al- Absharu wa al-Bashiru”. Dalam buku ini dijelaskan bahwa cahaya yang jatuh diatas permukaan benda datar dan licin, seperti kaca yang jatuh di atas permukaan air, tebing dan sebagainya. Dalam bagian lain dan buku mi juga beliau menjelaskan proses terjadinya pelangi secara detail dan gamblang.

b. Muhammad Syahrastani (1076 - 1153)
Ahli fisika ini pernah menyatakan suatu teori yang enam abad sesudahnya dipopulerkan oleh Dalton (1776- 1844). Ia menyatakan bahwa suatu benda bila dibagi terus menerus akan sampailah kepada bagian yang tidak dapat dibagi lagi. Memang teori semacam ini pernah juga dikemukakan oleh filosuf Yunani, Demokritos. Akan tetapi orang-orang Barat baru mengenalnya melalui Dalton. Selain Ibn Haytsam dan Syahrastani, terdapat beberapa ahli fisika muslim lainnya yang tergabung ke dalam “kelompok kajian fisika” yang bernama “Ikhwanu al-Shafa” yang terdiri atas Abu Sulaiman Muhammad Ibn Mahsyar, Abu Al-Hasan Al-Syamsi dan Abu Ahmad Al-Shufi. Kelompok ini telah melakukan eksplorasi teoritis dan pertanyaan-pertanyaan dan hipotesis tentang fisika modern yang menjadi cikal bakai teori-teori fisika modern dari Albert Einstein.
Ahli fisika muslim bernama Abu Huzail yang hidup pada abad ke-7 M telah memberikan pengertian tentang benda. Bagi Huzail, “Benda adalah sesuatu yang mempunyai sisi, kiri, kanan, atas, bawah, luar, dan dalam. Benda itu memiliki unsur gerak dan diam”. Pengertian yang sama seperti diatas juga selanjutnya dikemukakan oleh para ahli fisika Barat lainnya beberapa abad kemudian.

3. Ilmu Kimia

a. Jabir Ibn Hayyan (760 - 850 M)
Kebiasaan ahli kimia Syria ini sangat patut dicontoh, dia sangat rajin beribadah dan melakukan penelitian, bahkan di rumahnya disamping ruangan laboratoriumnya terletak ruang tempat ia bershalat. Dalam ruangan laboratorium itu terdapat beberapa alat percobaan seperti tungku untuk memanaskan logam, timbangan, dan lainnya.
Ia banyak menulis buku di bidang kimia secara mendetail, bahkan ada salah satu bukunya yang terdiri atas 500 bab. Dalam salah satu bukunya yang berjudul “Al-Ma’rifah fi Shifat al- Ilahiyyah Wa al-Hikmah Wa al-falsafah” beliau menulis tentang sifat-sifat persenyawaan beberapa zat kimia. Salah satu kesimpulan hasil percobaannya ialah ungkapan beliau : “Bila air raksa (merkuri) dan belerang (sulfur) bersenyawa, maka masing-masing unsur akan tetap ada, ia akan terbagi menjadi unsur-unsur yang sangat halus hingga tidak dapat dilihat. Yang kelihatan adalah benda yang dihasilkannya. Dan hasil persenyawaan ini apabila dianalisis akan memiliki jumlah dan kualitas yang sama dengan yang sebelumnya.”
Apa yang dinyatakan Ibnu Hayyan ini seribu tahun berikutnya baru dikemukakan oleh ahli kimia Perancis, Lavoiser (1748 - 1794 M) dengan Hukum Ketetapan Massa. Hukum itu berbunyi : “Jumlah bobot zat yang bereaksi memiliki massa yang tetap.” Masih banyak hasil percobaan laboratorium dan teknik pembuatan logam yang dilakukan oleh Ibnu Hayyan, seperti bagaimana cara membuat besi baja, karbon (carbon), timah (stannum), belerang (sulfur), air raksa (merkuri), nitrogen, dan emas (aurum) dan bahan-bahan bakunya. Seorang ahli sejarah Inggris, Sarton, menyebut Ibnu Hayyan sebagai guru ilmu kimia bangsa Eropa, kemasyhurannya dalam kimia sama seperti kebesaran Plato dalam filsafat. Selain ilmu kimia, ia juga banyak menulis tentang fisika dan filsafat.

b. Izzuddin Aidamar Ibn Ali al-Jaldaki (... -1360 M)
Ahli fisika ini menguraikan penjelasan tentang sifat-sifat suatu benda, cara menghasilkandan memurnikannya, serta persenyawaannya. Uraian itu, terdapat dalam buku yang berjudul  “Al-Taqrib fi Asrari al-Tarki”. Salah satu teorinya yang sangat populer adalah : “Tiap bahan tidak akan bersenyawa kecuali dengan perbandingan bobot tertentu.” Ungkapan ini baru dipopulerkan oleh ahli kimia Perancis, Louis Proust (1757 - 1826) dengan Hukum Proust empat abad berikutnya. Proust menyatakan : ‘Tiap-tiap persenyawaan memiliki perbandingan berat unsur-unsur tertentu.”

4. Ilmu Kedokteran

a. Abu Bakar Muhammad Ibn Zakariya Al-Razi (858 - 925 M)
Rhases, demikian orang Barat memanggil namanya. Ia adalah seorang dokter yang sangatberhasil dalam melakukan pengobatan dan penelitian penyakit-penyakit. Cara penelitian yang beliau lakukan menggunakan medium daging hewan. Karena ketekunan dan keberhasilannya dengan berbagai penelitian kesehatan, oleh pemerintah beliau diminta untuk membuat rumah sakit yang terhindar dan lingkungan yang terkena kuman. Beliau juga menggunakan monyet sebagai binatang percobaan. Tiap-tiap obat yang dibuatnya terlebih dahulu dicobakan untuk mengobati monyet sebelum digunakan untuk manusia. Selain sebagai dokter ia juga sebagai dosen para dokter yang berhasil menerapkan Etika Kedokteran bagi para mahasiswanya. Nasehat penting yang disampaikan kepada muridnya adalah : “Salah satu kewajiban dokter ialah memberikan sugesti kepada pasien bahwa penyakitnya dapat disembuhkan dan pengobatannya tidak sulit, karena keadaan jasmani dipengaruhi oleh kondisi rohani.”
Al-Razi menulis buku tentang kedokteran sebanyak 229 judul. Salah satunya adalah “Al- HawI” yang merupakan ensiklopedi kedokteran klasik yang masih digunakan hingga saat ini. Selain sebagai dokter ia juga seorang ahli dalam astronomi, ilmu ukur, filsafat, dan etika.

b. Abu Ali al-Husaini Ibn Abdullah Ibn Sina (980 - 1037 M)
Panggilan akrabnya adalah Ibnu Sina atau Avecine. Dia adalah seorang dokter dan sekaligus filosuf kelahiran Bukhara (sekarang Rusia) yang paling terkenal. Tiga bukunya yang paling masyhur adalah “Al-Qanan fi al-Thib” dalam bidang kedokteran, dan dua buku lainnya “Al-Isyarat Wa al-Tanbihat” dan “al-Syifa” dalam bidang filsafat.
Ibnu Sina terkenal sangat cerdas, karena pada usia 10 tahun ia sudah hapal seluruh Al Qur`an. Keahliannya di bidang kedokteran menyebabkan orang Eropa menyebutnya sebagai “Galliens-nya bangsa Arab”. Dalam bukunya Al-Qonuun fi al-Thib, dia menggabungkan antara teori Epocritus dan Kedokteran Galliens, selain menambahkan kedokteran India, Persia, Suryani, dan Arab yang dia ketahui. Buku ini memiliki kelebihan karena memberikan penjelasan tentang hubungan yang erat antara penyakit kejiwaan dan penyakit badan, pengaruh makanan dan iklim terhadap kesehatan, kemungkinan berpindahnya penyakit syaraf karena permusuhan, menyebarnya penyakit akibat kotoran dan air yang tercemar. Buku ini juga menjadi pedoman ilmu kedokteran yang sangat handal hingga awal abad dua puluh.
Selain Ar-Razi dan Ibnu Sina, dokter muslim yang sangat populer di dunia adalah Ibnu Rusyd atau Averoes kelahiran Cordoba (sekarang Spanyol) pada tahun 1226 M. Buku Ibnu Rusyd di bidang kedokteran yang terkenal adalah ‘Al-Kulliyyat”. Selain seorang dokter, Ibnu Rusyd juga sebagai seorang filosuf dan ahli fiqh. Bukunya yang sangat terkenal di bidang hukum Islam ini masih dipakai hingga saat ini di seluruh dunia Islam berjudul “Bidayah aIMujtahid”.
Selain bidang-bidang ilmu diatas, para sarjana muslim juga banyak menemukan teori, menulis buku dan menghasilkan karya besar di berbagai disiplin. Berikut ini, beberapa diantaranya yang paling terkenal.No
1.      Sosiologi Ibnu Khalmah (1406 M) Al-Muqaddi Ia termasuk bapak ilmu sosial. Sehingga Arnold Toynbee mengatakan : “Buku ini yang paling bagus untuk 1406 M, buku sejenis yang pernah dikarang manusia dimana pun dan kapan pun.”
2.      Geografi Muhammad Ibn Ahmad Al-Maqdisi (948 – 1000 M) Ahnas Al-Taqasim Menurut Shprenger, ia termasuk ahli geografi yang ulung. Sejak muda ia selalu mengembara, dari Andalusia hingga India dan baru pada umur 40 tahun, Ia menulis buku tersebut.
3.      Sejarah Al-Waqidi (747-823 M) Al-Maghazi Selain Al-Maghazi, sebanyak 28 buku belum sampai dikodifikasikan.
4.      Sejarah Ibn Qutaybah (828-889 M) Ta’wil Mukhtalif al-Hadits dan ‘Uyun Al-Akhbar. Ia juga seorang sastrawan. Abu Hanifah Al- Dinawari (wafat 895-895 M) Al-Akhbar al- Thiwal (tentang sejarah) Ia juga menulis ilmu tumbuh-tumbuhan (botani). Muhammad Ibn Jarir Al Thabari (839-923 M) Buku sejarahnya berjudul Tarihk al- Umam WaalMuluk Selain ahli se jarah, ia juga lebih dikenal sebagai seorang ahli tafsir yang sangat masyhur. Tafsir yang dikarangnya adalah Jami’al-Bayan fi Tafsir Al Qur’an atau dikenal dengan Tafsir At-Thabari. Al-Biruni (973- 1048 M) Tahqiq Ma li al- Hind
5.      Psikologi Miskawayh (Wafat 1030 M) Buku psikologinya berjudul “Tahdzib Al Akhlaq al-Fawz al-Ashghar.” Ia juga seorang ahli sejarah. Buku sejarahnya berjudul Tajarrub Al-Umam.
6.      Sastra dan seni Al-Khalil Ibn Ahmad (wafat 791 M)Ilm al-Arudh (ilmutentang bait-bait syair Arab)  Ahli nahwu (grammatika), dia yang memberi syakl (baris) dalam bahasa Arab dan yang pertama menyusun Kamus Arab secara alfabetis.Sibawayh (761-793 M)Kitab al-Sibawayh Tentang nahwu (gramatika). Abu Nawas (747-815 M) Penyair legendaries Arab Banyak syair-syair dan cerita rakyat yang berserakan tentang beliau yang dimuat dalam buku “Alfu Laylah wa Laylah” (seribu satu malam). Ishaq Al- Mawshili (676- 850 M)Penyair, ahli musik, dan a hli bahasa Kepandaiannya dalam segala jenis irama dan musik ditulis oleh Abu Al Faraj dalam buku “Kitab Al-Aghani” (Buku Nyanyian). Zaryab (wafat 857 M) Penyanyi  rab danpemain Biola di Andalus ia (Spanyol)Ia tinggal di istana Khalifah AbdurrahmanIbn Al-Hakam di Cordoba. Ia yang mulamula memperkenalkan lagu Timur ke Barat.
7.      Hukum Internasional Muhammad Ibn Al-Hasan Al- Syaibani (752- 804 M) Al-Siyar al-Kabir Ia lebih baik dibandingkan dengan ahli hukum Belanda, Grocius (1583-1645 M).Ada perkumpulan ahli hokum internasional setelah Perang Dunia II di Gotenghen Jerman dengan nama “Masyarakat Al-Syaibani untuk Hukum Internasional”.
8.      Filsafat Ya’qub Ibn Ishaq Al-Kindi (801-873 M) 231 judul buku (dalam bahasa Arab dan Latin) Buku-bukunya meliputi filsafat, ilmu jiwa, kedokteran, fisika, ilmu pasti, musik, geografi, astronomi, dan ilmu politik. Bukunya dalam bahasa Latin masih dapat ditemukan di perpustakaan Eropa, sedang yang bahasa Arab tidakada.
9.      Filsafat Al-Farabi (870-950 M) Filosof yang sangat terkenal Ibnu Khaldun menjulukinya sebagai “guru kedua” filsafat setelah Aristoteles.

ISLAM DAN BEBERAPA MASALAH IPTEK KONTEMPORER

Peradaban manusia kini telah memasuki era yang disebut “milenium ketiga”. Dalam era ini sudah dapat diprediksikan bahwa batas-batas dan kebijakan suatu negara sudah tidak menjadi kendala utama dalam interaksi antarbangsa dan sekaligus mengubah tatanan kehidupan dunia, utamanya pada bidang sosial dan ekonomi. Peran negara sudah mulai diperkecil dengan konsep “globalisasi” yang sudah kita rasakan bersama. Menurut M. Waters, globalisasi itu adalah “the dynamics of capitalism and the forces of imperialism have undoubtedly played a large part in bringing the world into an increasingly compressed condition”. Usaha memperkecil peranan negara ini oleh Kenichi Ohmae, seorang futurolog Jepang, dalam “The End of The Nation State” merupakan pertanda bangkitnya kontrol masyarakat (lebih-lebih kaum intelektual atau kaum kapitalis) yang makin jelas mempengaruhi penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Menurut Ohmae, ada empat faktor pokok - selanjutnya disebut “4 i” - yang tidak bisa dikontrol dan dibatasi dalam percaturan kehidupan dunia yang makin mengglobal tersebut, yaitu (1) arus investasi, (2) arus industri, (3) arus informasi teknologi ,dan (4) arus individual consumer. Peranan pokok yang paling dominan bagi kehidupan manusia dan kelangsungannya masih ditentukan oleh faktor ekonomi dan segala aktivitas pendukungnya. Pertumbuhan ekonomi yang sering dijadikan tolok ukur bagi tingkat kemapanan masyarakat suatu bangsa yang dimotivasi oleh negara-negara Barat dengan teori “modernisasi semu” atau teori ekonominya Rostow, makin “menjauhkan” manusia dari perilaku dan sikap hidup yang berorientasi akhirat.
Masyarakat bangsa pada fase ini cenderung berpikir “kekinian” dan “kedisiplinan”. Mereka jarang memikirkan hal-hal yang bersifat doktrin dan dogmatis, seperti agama atau pengaruh keyakinan lainnya. Akan tetapi di satu sisi, apa yang telah dilakukan negara-negara maju untuk meningkatkan kualitas hidup manusia memiliki “elemen-elemen Islam” yang seharusnya kita pilah dan pilih. Perkembangan teknologi informasi dan segala jenis perangkatnya, baik perangkat keras (hardware) seperti satelit, TV cable, serat optik, dan komputer maupun perangkat lunak (software) seperti internet dan berbagai jenis aplikasi program komputer lainnya telah mendorong laju pertumbuhan iptek seperti deret ukur, sementara di sisi lain ijtihad para ulama fiqh yang berjalan seperti deret hitung masih sangat tertinggal dalam mempersiapkan kaidah-kaidah normatifnya. Seyogyanya, setiap ramalan akan munculnya aplikasi iptek baru di masa depan harus sudah mampu diantisipasi oleh para ahli hukum Islam, sehingga setiap kali muncul masalah yang dipicu oleh perkembangan iptek itu, maka perangkat normative (normativeware) telah tersedia. Di bawah ini sekedar contoh beberapa hasil temuan teknologi mutakhir yang memiliki implikasi hukum dan moral.

1. Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan
Setelah Dr. Patrick Steptoe dan Dr. Robert Edwards - keduanya berkebangsaan Inggris - pada tahun 1978 berhasil melakukan teknik spektakuler “fertilisasi in vitv”, dunia kedokteran mengalami perkembangan yang sangat pesat dan mengagumkan dalam penanganan masalah  infertilitas dan di bidang rekayasa genetika manusia. Teknik yang selanjutnya dikenal dengan istilah “bayi tabung” ini berkembang ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Istilah bayi tabung (test tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifi al-Anabib” atau “Athfal al-Anbubah”. Sedangkan inseminiasi buatan (artificial insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqih al-Shinai”.
Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) - sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo). Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik inseminasi buatan relatif lebih sederhana, yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Teknik bayi tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien bayi tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut: (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan di mana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
Setelah sperma dan sel telur dicampur di dalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atau embrio yang dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain: (1) kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan (4) sebab operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani. Adapun teknik inseminasi buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur.
Secara ringkas, pandangan Islam tentang teknik bayi tabung dan inseminasi buatan terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini.

Dari tabel tampak jelas bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.
Alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina, lihat Al Qur`an Surat Al Isra`/17 : 32 sebagai berikut :

32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Secara filosofis larangan zina itu didasarkan atas dua hal. Pertama, “tindakan melacur” (alfujur, al-fahisyah) dan kedua, akibat tindakan itu dapat menyebabkan “kaburnya keturunan” (ikhtilath al-ansab). Rasulullah menyatakan :

“Tidak ada dosa lebih berat dari perbuatan syirik (menyekutukan Tuhan) melainkan dosa seseorang yang mentransplantasikan “benih” kepada rahim wanita yang tidak halal baginya.”

Dalam hal pihak ketiga merupakan isteri sah, maka para ulama dalam hal ini menolaknya karena bertentangan dengan maksud ayat Al Qur`an surat Al Baqarah/2 : 195.

195. dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Teknologi rekayasa genetika lain yang masih menjadi perdebatan moral yang cukup sengit di kalangan agamawan dan kaum moralis di seluruh dunia adalah “teknologi kloning” pada manusia. Pada umumnya, ulama di negara-negara muslim masih melarang pengkloningan pada manusia. Hal ini lebih dikarenakan kehati-hatian mereka dalam menentukan proses keberadaan manusia yang direkayasa oleh manusia lainnya.
Masalah lain yang dilarang menurut moral dan hukum Islam adalah teknologi “Post Mortem - Fertilization”, yakni pelelehan zygote atau embrio yang telah lama disimpan dan dibekukan di dalam “tabung pengawet” dari hubungan sah suami isteri, namun transplantasinya dilakukan terhadap isteri yang memiliki zygote itu setelah suaminya meninggal dunia atau setelah terjadinya perceraian.

2. Aborsi dan Euthanasia
Meskipun aborsi dan euthanasia memiliki maksud sama, yakni mengakhiri kehidupan, namun keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Aborsi selalu merujuk kepada dengan cara penghentian atau pembunuhan janin yang belum lahir, sedangkan euthanasia adalah upaya perhentian ajal sebelum saatnya dengan alasan tertentu, dan biasanya dilakukan oleh mereka yang mengalami kesulitan penyembuhan dari sakit kronis yang sangat panjang dan menyakitkan. Perkembangan ilmu pengetahuan, peradaban dan teknologi telah menimbulkan cara dan prosedur penghentian umur dengan lebih efisien dan sekaligus memberikan cara dan prosedur penghentian umur dengan lebih efisien dan sekaligus memberikan ruang bagi manusia untuk bebas menentukan pilihannya dengan dalih hak asasi. Mereka menganggap bahwa, bila seseorang memiliki hak untuk menentukan kehidupan, maka mereka juga menuntut hak untuk menentukan kematian. Islam dalam hal ini memberikan aturan-aturan yang jelas.

a. Aborsi (Pengguguran kandungan)
Aborsi (abortus) dimaksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sedangkan teknik aborsi dapat dilakukan melalui : (1) curattage and dilatage (C & D), (2) dengan melebarkan mulut rahim kemudian janin dikiret dengan alat tertentu, (3) dengan aspirasi atau penyedotan isi rahim, dan (4) melalui operasi (hysterotomi). Abortus dapat terjadi karena ketidaksengajaan (spontaneous abortus) dan terjadi karena disengaja (abortus provocatus atau induced pro abortion). Aborsi yang disengaja terbagi ke dalam dua macam : (a) abortus artificialis therapicus, yakni aborsi yang dilakukan dokter ahli atas dasar pertimbangan medis. Misalnya, jika tidak dilakukan aborsi akan membahayakan ibu. (b) abortus provocatus criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa adanya dasar indikasi medis. Misalnya untuk meniadakan hasil “hubungan gelap” atau kehamilan yang tidak dikehendaki. Dalam hukum Islam, aborsi yang didasarkan atas pertimbangan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu misalnya dapat dibenarkan, bahkan diharuskan. Hal ini didasarkan atas prinsip kaedah hukum Islam :

“Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dan dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.”

Berdasarkan Hadits Rasulullah saw yang menyatakan bahwa roh manusia ditiupkan ke dalam janin setelah berumur 4 bulan atau hari ke 121 dari kehamilan, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum aborsi. Sebagian kecil ulama seperti Muhammad Ramli menganggap aborsi sebelum hari ke 121 hukumnya boleh, karena belum adanya ruh. Sebagian kecil lainnya menyatakan makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Adapun kebanyakan ulama berpandangan bahwa sejak terjadinya pembuahan sel telur oleh sperma hukum aborsi adalah haram. Sedangkan untuk aborsi terhadap janin yang berumur Iebih dari 4 bulan, para ulama bersepakat mengharamkannya.

b. Euthanasia
Seperti halnya aborsi, euthanasia merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien. Di beberapa negara Eropa dan sebagian Amerika Serikat, tindakan euthanasia ini telah mendapat izin dan legalitas negara. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa menentukan hidup dan mati seseorang adalah hak asasi yang harus dijunjung tinggi.
Berbeda dengan pandangan mereka, Islam memberikan tuntunan yang jelas tentang hidup dan mati. Di dalam Al Qur`an Surat Al Mulk ayat 2 dinyatakan bahwa hidup dan mati manusia ada di tangan Allah swt.

2. yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baikamalnya dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,

Karena kematian berada dalam genggaman-Nya dan jika terjadi penderitaan yang panjang saat sakit merupakan bagian integral dan ujian Allah swt, maka tindakan euthanasia dalam hal ini persis sama dengan tindakan bunuh diri. Karenanya hukum eutahanasia jelas diharamkan dalam pandangan Islam.

Di dalam Al Qur`an surat An Nisa/4: 29 - 30 Allah swt berfirman :

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu*; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
30. dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
* Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

Larangan serupa juga terdapat di ayat lain dan di dalam beberapa Hadits antara lain :

“Barang siapa menghempaskan diri dari sebuah bukit, lalu ia menewaskan dirinya, maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di neraka untuk selama-lamanya. Dan barang siapa meneguk racun lalu menewaskan dirinya, maka racun itu tetap di tangannya sambil ia meneguknya di dalam neraka jahanam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu terus berada di tangannya, ia tikamkan ke perutnya di dalam api neraka jahanam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.” (HR. Bukhari Muslim).

3. Tranfusi dan Transplantasi

a. Tranfusi Darah
Tranfusi darah dimaksudkan untuk menolong manusia yang sedang membutuhkan dalam menyelamatkan jiwanya. Ajaran Islam bahkan menganjurkan orang untuk menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan, bukan untuk komersialisasi. Tujuan mulia tersebut tentu saja harus dibarengi dengan niat yang ikhlas untuk menolong orang lain. Perbuatan itu termasuk amal kemanusiaan yang dianjurkan agama (mandub), karena sesuai dengan maksud firman Allah swt dalam surat AlMaidah/5 : 32 sebagai berikut :

32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain*, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya**. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu*** sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
* Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
** Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
*** Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.

Dalam tranfusi darah itu, tidak dipersyaratkan adanya kesamaan agama/kepercayaan antara donor (pemberi) maupun resipien (penerima). Semua dilakukan untuk menolong dan menghormati harkat dan marabat manusia. Sebab Allah swt sebagai Pencipta (Khaliq) juga berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Isra`/17 : 70 sebagai berikut :

70. dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan*, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
* Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.

Untuk menentukan hukum tranfusi darah secara syar’i, kaedah hukum fiqh menyatakan:
“Bahwasannya hukum asal dari segala sesuatu (di luar ibadah) adalah boleh, Sehingga ada dalil yang tegas melarangnya.” Dengan demikian jelas bahwa hukum tranfusi darah menurut Islam adalah boleh, karena tidak adanya dalil ayat atau Hadits yang jelas dan tegas melarangnya. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia adalah najis berdasarkan Hadits nabi, maka muncul pertanyaan : Bolehkah menjualbelikan darah? “Di sini mazhab Hanafi dan Dzahiri menyatakan bahwa jual beli barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia seperti kotoran hewan hukumnya boleh, maka secara analogis mazhab ini berpendapat bahwa jual beli darah juga hukumnya boleh. Akan tetapi secara etis dan moral hal ini sangat tercela, karena bertentangan dengan tujuan semula yang mulia, yakni menyelamatkan jiwa manusia.

b. Transplantasi
Pencangkokan (transplantation) adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderita hampir tidak ada lagi. Organ tubuh yang ditransplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. Namun, dalam perkembangan ilmu pengetahuan, organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu orang yang sangat memerlukannya.
Dalam melakukan transplantasi, terdapat 3 (tiga) kondisi yang berbeda dari donor (pemiliki organ tubuh yang akan mentransplantasikan) dan penerima (resipien). Ketiga kondisi itu adalah : (1) kondisi donor sehat, (2) kondisi donor sakit (hampir mati), dan (3) kondisi donor telah meninggal. Ketiga kondisi ini membawa implikasi hukum yang berbeda.

1) Kondisi donor sehat
Jika kondisi donor sehat, maka mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat Hukum transplantasi model ini dilarang agama (haram). Hal ini didasarkan atas maksud dan firman Allah swt dalam surat Al Baqarah/2 : 195 sebagai berikut :

195. dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat ini mengingatkan kita agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi diri sendiri, meskipun untuk tujuan mulia. Sebab, kaedah hukum fikih menyatakan :

“Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Begitu juga kaedah hukum fikih lainnya menyatakan :

“Suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya baru.”

2) Kondisi donor sakit atau hampir mati
Untuk kondisi kedua ini para ulama juga berpendapat bahwa transplantasi organ tubuh dan donor yang sakit atau sedang koma dilarang/diharamkan oleh agama. Hal ini didasarkan atas maksud Hadits Rasulullah saw :

“Tidak boleh membikin mudharat pada dirinya dan tidak boleh pula membikin mudharat pada orang lain.”

Misalnya, jika donor yang sedang sakit atau sekarat diambil salah satu organ tubuhnya dan berakibat mempercepat kematiannya, berarti tindakan tersebut yang mendatangkan malapetaka baru. Manusia wajib berikhtiar untuk menyembuhkan penyakit bukan dengan cara mendatangkan masalah baru. Apalagi tindakan tersebut dapat digolongkan pada perbuatan bunuh diri yang juga dilarang.

3) Kondisi donor yang telah meninggal
Jika donor telah dinyatakan meninggal, baik secara klinis, medis, dan yuridis, maka para ulama berpendapat transplantasi model ini dapat diterima dan boleh Tentu saja dengan syarat-syarat yang khusus, artinya si penerima berada dalam keadaan darurat dan sangat memerlukan sumbangan organ tubuh dan donor. Usaha penyembuhan biasa telah dilakukan secara optimal, namun hasilnya tidak ada. Selain itu, si penerima diprediksikan tidak mengalami komplikasi yang lebih parah akibat menerima sumbangan organ tubuh tersebut.
Secara syar’i dibolehkannya melakukan transplantasi model ketiga tersebut disokong oleh dalil Al Qur`an dalam surat Al Maidah/5 : 32 sebagai berikut :

32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain*, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya**. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu*** sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
* Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
** Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
*** Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.

Dan Hadits Rasulullah saw :

“Berobatlah kamu hai hamba Allah swt, karena sesungguhnva Allah swt tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali Dia juga meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”

4. Onani dan Masalah Cybersex
Dalam literatur fiqh klasik, istilah onani adalah “al-istimna bi al-yad” atau mengeluarkan mani dengan tangan. Akan tetapi, dengan perkembangan teknologi yang disalahgunakan, onani (bagi laki-laki) dan masturbasi (bagi perempuan) memiliki pengertian yang lebih luas. Pengeluaran mani bagi laki-laki adalah simbol puncak kenikmatan biologis (orgasme), sedangkan bagi wanita adalah pencarian kenikmatan seksual yang klimaks. Dilihat dari tujuannya, maka kedua tindakan itu memiliki motif yang sama, yakni salah satu cara untuk memperoleh kenikmatan seksual di luar hubungan suami isteri yang sah. Dengan perkembangan teknologi yang mutakhir, tindakan ini lebih dikembangkan lagi dengan kehadiran alat bantu seperti buku-buku atau majalah dan gambar porno, film-film biru (blue film), alat-alat bantu seks buatan (artificial sex equipment) yang mudah di dapatkan di  berbagai “sexshop” dan sarana dunia maya (cyberspace) seperti internet yang telah dengan sukses menampilkan situs-situs porno (cvbersex) antar benua. Melalui perangkat komputer di dalam kantor atau warung internet (warnet), seseorang dengan mudah mengakses dan sekaligus menikmati “penjelajahan seks” (sex adventures) yang seolah-olah hadir di kamarya. Para ulama pada umumnya menganggap onani dan masturbasi merupakan perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak terpuji. Terlebih lagi onani yang menggunakan fasilitas alatalat bantu tersebut. Masalah yang muncul dalam pandangan agama bukan hanya menyangkut hukum onani itu sendiri, akan tetapi juga melibatkan bagaimana hukum mempertontonkan atau menonton gambar porno? Orang yang mempertontonkan tubuhnya dengan pakaian minim (apalagi telanjang) dan yang menontonnya telah jelas dilarang menurut Islam.

Rasulullah saw bersabda :

“Sesungguhnya termasuk ahli neraka, yaitu perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat... Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” “Tidak boleh orang laki-laki melihat aurat orang laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki dalam satu pakaian dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.”

Khusus mengenai hukum onani dan masturbasi dalam pengertian klasik (al-istimna bi alyad mengeluarkan mani dengan tangan), para ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukumnya. Pendapat pertama, menyatakan bahwa onani dan masturbasi adalah haram mutlak. Pendapat ini dikemukakan oleh golongan ulama mazhab Maliki, Syafii dan Zaidi. Hal ini didasarkan atas maksud ayat Al Qur`an dalam surat Al Mukminun/23 : 5-7 sebagai berikut :

5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki*; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu** Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
* Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
** Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.

Pendapat kedua, adalah pendapat golongan mazhab Hanafi dan Hanbali yang secara prinsip mengharamkan, akan tetapi dalam keadaan gawat dan terpaksa, misalnya orang itu takut berbuat zina yang jauh lebih besar lagi dosanya, atau orang itu tidak mampu kawin dan beristeri, maka hukum onani dan masturbasi itu menjadi boleh. Hal ini didasarkan atas kaidah hukum Islam :

“Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.

Kebolehan melakukan onani dan masturbasi sebagai-mana yang dikemukakan di atas tentunya dibatasi secara ketat hanya dalam kondisi terpaksa. Artinya, tidak boleh dilakukan terus menerus. Pembatasan kebolehan itu didasarkan atas kaidah hukum Islam lainnya :

“Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekadarnya saja.”
Pendapat ketiga, dari Ibnu Hazm adalah makruh. Tidak berdosa, tetapi tidak etis. Pendapat keempat, dari lbnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain, membolehkan (mubah) onani. Kata Al-Hasan : “Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu peperangan (jauh dari isteri)”. Dan kata Mujahid, murid lbnu Abbas : “Orang Islam dahulu (sahabat nabi) mentoleransi para pemudanya melakukan onani dan masturbasi.” Dan hukum mubah onani ini berlaku baik kepada laki-laki maupun wanita.

5. Online Trading atau e-Business
Sejak berkembangnya teknologi informasi beberapa dasawarsa belakangan ini, pertemuan antarorang dalam menjalankan berbagai macam aktivitas telah difasilitasi dengan perangkat komputer dan fasilitas teknologi komunikasi canggih lainnya. Seminar diskusi dan konferensi yang diikuti oleh para pakar dan tokoh dunia, kini tidak selalu harus berada di dalam satu gedung atau di suatu kota tertentu. Kegiatan itu dapat dilakukan di masing-masing kantor atau kota negara di mana para peserta berada. Dengan perlengkapan mutakhir seseorang atau beberapa orang dari berbagai penjuru dapat berinteraksi langsung dalam “tele conferencemelalui monitor lebar. Dengan satelit komersial yang dimiliki manusia, prediksi cuaca dan kandungan logam di suatu wilayah dapat dideteksi dengan lebih akurat. Bahkan teknologi komunikasi satelit yang dipandu dengan sinar laser dapat mampu memberikan peta lokasi daerah pelaksana tertentu yang hendak dirusak/dibom. Pendek kata, kecanggihan teknologi ini dapat memberikan manfaat ganda kepada umat manusia dan sekaligus dapat dijadikan penghancuran umat manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Perkembangan teknologi ini juga digunakan oleh para pebisnis untuk melakukan transaksi bisnisnya melalui internet atau alat lainnya. Kegiatan ini lazim disebut sebagai “Online Trading” atau “e-business” (electronic business), yakni “perdagangan jarak jauh yang menggunakan alat komunikasi modern”. Pembeli dalam perdagangan jarak jauh ini biasanya melalui situs-situs internet mencari barang yang dikehendaki. Meskipun barang yang dicari tidak bisa dihadirkan secara fisik, akan tetapi pembeli dapat melihatnya secara detail melalui layar komputer. Selanjutnya melalui “isian data” dan pembayaran melalui “nomor rekening” yang telah disediakan, pembeli menyatakan setuju dengan berbagai syarat yang ada. Pengiriman barang baru dilakukan setelah terjadinya kesepakatan dalam transaksi via internet tersebut.
Pada sistem perdagangan klasik kita mengetahui bahwa suatu transaksi perdagangan baru terjadi apabila memenuhi setidaknya empat elemen pokok, yaitu : (1) penjual, (2) pembeli, (3) barang atau jasa, dan (4) uang sebagai alat pembayaran. Selanjutnya cakupan dan pengertian keempat elemen pokok itu berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
Pertemuan antara penjual dan pembeli di pasar sebagaimana terjadi pada perdagangan klasik, k ni telah berubah menjadi “pertemuan melalui telepon, faksimili, internet, atau layar monitor”. Kehadiran penjual dan pembeli di suatu tempat yang sama, dalam model perdagangan ini, dianggap sebagai pemborosan. Pengertian “barang” dalam perkembangannya memiliki pengertian yang tidak selalu harus tampak berupa “barang komoditi” (goederen) atau “benda yang segera dapat dinikmati pembeli”, melainkan bisa juga berbentuk “surat berharga” (waardepapier) seperti saham dan lain sebagainya yang dapat disimpan secara aman dengan tujuan untuk memperoleh laba (profit).
Seorang pembeli dalam pengertian perdagangan modern tidak hanya bermaksud memperoleh barang dalam rangka memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya, tetapi juga dapat bertujuan memperoleh laba setelah ia menjualnya kembali diatas harga pembelian. Dalam transaksi saham melalui bursa efek dan transaksi valuta asing melalui bursa uang, maka tujuan
melakukan kedua transaksi ini adalah mencari laba, setelah mereka para investor (pemodal) atau yang mewakilinya (pialang/broker) menjualnya pada harga-harga optimum. Dalam transaksi perdagangan di pasar modal, belum semua kegiatan bursa-bursa tersebut dikenal dan berkembang dengan baik. Di negeri kita, bursa efek telah lama dikenal, yaitu sejak tahun 1950-an ketika Undang-Undang Darurat Bursa No. 13 Tahun 1951 diberlakukan. Sedangkan Perdagangan barang-barang komoditi yang sistem penyerahannya dilakukan kemudian (selanjutnya disebut perdagangan berjangka komoditi atau commodity futures trading dan disingkat CFT) yang merupakan salah satu kegiatan bursa komoditi meskipun dulu pernah berkembang di masyarakat kita dan dilarang pemerintah, akan tetapi baru beberapa tahun ini telah diterima dan dilegalkan melalui UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan aturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 9 dan 10 Tahun 1999, dan Kepres No. 12 Tahun 1999.
Dalam pandangan Islam, perdagangan dan jual beli yang memenuhi ketentuan hokum Islam dihalalkan. Hal ini sesuai firman Allah swt surat Al Baqarah/2 : 275 sebagai berikut :


275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba* tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila**. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu*** (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
* Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
** Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
*** Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Adapun syarat rukun jual beli menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :
a.   Adanya ijab kabul yang ditandai dengan “penyerahan barang” secara tunai atau dengan cara “cash and carry”. Ijab kabul bisa dilakukan langsung dengan lisan atau tulisan atau tidak langsung melalui broker/pialang/utusan.
b.   Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) memiliki wewenang penuh melakukan transaksi perdagangan (akil baligh dan sehat pikirannya).
c.    Objek barang/jasa yang diperjualbelikan harus memenuhi :
1) suci barangnya, bukan benda najis;
2) bermanfaat atau dapat dimanfaatkan;
3) dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya;
4) dapat diserahterimakan secara nyata;
5) dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas;
6) barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan
imbalan.
Namun demikian, dalam fiqh klasik juga telah dihahas berhagai hal yang mungkin akan muncul di kemudian hari. Salah satu pembahasan hukum yang menyangkut masalah jual beli adalah apa yang disebut “salam” (Alsalam, atau disebut juga Assalaf). Yakni “menjual sesuatu yang tidak dilihat fisiknya, hanya ditentukan sifat dan karakteristik barangnya yang berada pada penjual”. Menurut Ibn’ Al-Qayyim, Sesungguhnya orang yang ahli dalam mengetahui barang yang ada di dalam tanah cukup melihat yang diatasnya saja, karena mencari sampai sedetil-detilnya hanya akan melambatkan pekerjaan”. Artinya, barang yang dibeli tidak harus tampak secara lahiriyah tapi cukup menyebut ciri dan tanda-tandanya saja.
Masalah pokok yang paling harus diperhatikan dalam jual beli adalah sebagai berikut :
a.     Dilakukan atas dasar suka-sama suka. Hal ini didasarkan atas sabda Rasulullah saw : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika (dilakukan) suka sama suka.”
b.      Tidak menyakiti si penjual, si pembeli atau pihak lain. Transaksi yang mengakibatkan si penjual, si pembeli, atau pihak lain dirugikan misalnya :
1.     barang itu bukan milik si penjual atau barang yang dijual itu masih berada pada orang lain; Sabda Rasulullah saw : “Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki.”
2.     barang itu dapat diserahkan. Hal ini dikhawatirkan terjadinya pemalsuan, penipuan atau kebohongan. Sabda Rasulullah saw : “Rasulullah melarang jual beli barang yang mengandung tipu daya.”
c.       Tidak mengganggu kepentingan atau ketertiban umum. Transaksi yang dapat mengganggu kepentingan umum misalnya adalah penimbunan yang mengganggu mekanisme pasar jual beli untuk mengecoh pembeli dan penjual, atau perdagangan yang menimbulkan keresahan masyarakat seperti beberapa praktek “multilevel marketing” (MLM) yang tidak dipahami dengan baik oleh para nasabah atau anggotanya.
Rasulullah saw bersabda :
“Tidak ada orang yang menahan barang (menimbun) kecuali orang yang durhaka.”
d.      Barang yang dijual hendaknya bermanfaat dan tidak mendatangkan mudharat atau dilarang oleh agama.

Rasulullah saw bersabda :

“Sesungguhnya Allah swt dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala. Pendengar bertanya : Ya Rasulullah?, bagaimana dengan lemak bangkai yang berguna bagi cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu? Rasul menjawab : Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah swt mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak kemudian mereka jual minyaknya, kemudian mereka makan uangnya.”

Berdasarkan syarat rukun jual beli diatas, maka “online trading” (e-business), perdagangan valuta asing (valas) dan perdagangan saham (bursa efek) meskipun disana-sini masih terdapat syarat rukun yang kurang sempurna, namun karena telah memenuhi persyaratan jual-beli secara umum maka dapat dibenarkan menurut hukum Islam.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hukum perdagangan berjangka komoditi (CFT) ? Karena, apabila dikaji dari syarat rukun jual beli diatas, maka pada kegiatan CFT terdapat sejumlah unsur syarat jual beli yang tidak sepenuhnya dipenuhi. Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa CFT adalah kegiatan perdagangan barang-barang komoditi yang sistem penyerahanya dilakukan kemudian. Dalam pengertian umum, pasar atau bursa (market atau exchange) adalah suatu sarana (tempat) pertemuan antara penjual dan pembeli untuk mengadakan transaksi niaga menurut aturan-aturan yang telah ditentukan oleh pengelola pasar tersebut. Adapun tujuan transaksi niaga yang dimaksud adalah mendapatkan barang, atau mendapatkan keuntungan (laba), atau mungkin kedua-duanya.
Namun demikian, tidak dipungkiri adanya pengertian khusus yang lebih dibatasi dari istilah bursa seperti yang dimaksud oleh Kepres No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal. Menurut pasal 1 Kepres ini : Bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Sedangkan menurut pasal Undang-Undang No. 15 Tahun l952 dan Undang-Undang Darurat tentang Bursa No. 13 Tahun 1951, dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan bursa dalam arti undang-undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di Indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek, termasuk semua pelelangan efek-efek.
Adapun pengertian efek menurut Kepres No. 52 Tahun 1976 dijelaskan sebagai berikut  Efek adalah setiap saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut, bukti keuntungan dan surat-surat jaminan , opsi atau hak-hak lainnya untuk memesan atau memberi saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat yang lazim dikenal sebagai efek. Pengertian efek diatas dikembangkan lagi dengan tambahan, bahwa yang termasuk efek juga adalah ....... alat bukti transaksi atau perjanjian yang oleh Menteri Keuangan diartikan sebagai efek. Apabila dilihat dari jenis barang yang diperdagangkannya, maka bursa dalam istilah yang umum (bukan istilah undang-undang) terdiri atas 3 (tiga) macam, yaitu : (1) bursa efek (stock exchange) yang memperdagangkan saham, obligasi, sekuritas, dan lain-lain. (2) bursa uang (money exchange) yang memperdagangkan currency, valuta asing, dan lain-lain. Dan (3) bursa komoditi (commodity exchange) yang memperdagangkan barang-barang komoditi seperti bermacam jenis logam (hard commodity) dan berbagai jenis hasil komoditi petani seperti karet, kopi, cengkeh, dan lain-lain (soft commodity). Sedangkan menurut waktu transaksinya, ada perdagangan yang transaksinya dilakukan tanpa batasan waktu (free call system) dan ada pula yang dilakukan dengan pembatasan waktu (session call system).
Perdagangan berjangka (CET) adalah perdagangan murni yang memiliki pasar, yaitu bursa komoditi. CFT bukanlah perdagangan tunai yang dilakukan langsung untuk mengambil barang (cash and carry) sebagaimana Iazimnya terjadi pada “pasar perdagangan tunai (spot market). CFT adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara kontrak pesanan berupa document order” (DO) pengambilan dan penyerahan barang yang dilakukan setelah jatuh  tempo kontrak (prom date). Sedangkan sebelum jatuh tempo kontrak pesanan, pedagang dapat memperjualbelikan DO tersebut untuk memperoleh laba.
Bisnis yang pernah berkembang di Indonesia pada sekitar tahun 1977 ini dahulu hanya diageni oleh beberapa perusahaan keagenan (finance investment international) agent atau FIIA yang bekerja sama dan berafiliasi ke bursa komoditi luar negeri seperti ke Bursa Komoditi Tokyo. Tugas perusahaan keagenan ini selain menyediakan tempat (kantor) dan segala sarana pendukung transaksi, juga meneruskan order yang dipesan oleh investor atau pialangnya ke Bursa Komoditi Tokyo dan melaporkan hasilnya.
Setiap investor yang ingin melakukan transaksi perdagangan berjangka, diwajibkan menyetor sejumlah modal yang diinvestasikan (margin deposit) kepada perusahaan keagenan, disamping mentaati tertib administrasi lain dan menandatangani perjanjian tertentu yang telah dibuat perusahaan. Selanjutnya investor atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya melakukan analisis terhadap pergerakan dan kecenderungan harga melalui sejumlah sarana yang disediakan, seperti berita surat kabar, radio, atau internet yang secara langsung melaporkan pergerakan harga tersebut pada setiap sessionnya (daily quotations).
Ketika pesanan (order) dimulai, maka sejumlah modal yang diinvestasikan tadi akan dijadikan jaminan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi per unit. Andaikan besarnya dana jaminan (necessary margin) telah ditentukan adalah 500 US dolar untuk setiap jenis komoditi, sehingga seorang investor yang menanamkan modalnya sebesar 10.000 US dolar dapat melakukan transaksi maksimum sebanyak 20 unit (jumlah modal dibagi dana jaminan = 10.000 $/500 $). Jika dikalkulasikan dana jaminan ini, maka jumlahnya berkisar antara 5 hingga 15 persen dari harga komoditi apabila kita membelinya secara tunai. Dana jaminan yang digunakan bukanlah dana endapan seperti deposito bank, melainkan dana titipan saja yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Bila pada perdagangan langsung pedagang harus membeli dahulu baru menjual, sedangkan pada CFT selain membeli dahulu (open buy) kemudian baru menjual (close sell), pedagang juga dapat membuka kontrak pesanan jual terlebih dahulu (open sell) baru kemudian membeli (close buy).
Larangan yang pernah dilakukan pemerintah sesungguhnya lebih merupakan tindakan kehati-hatian dan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat yang pernah menderita kerugian akibat mengikuti bisnis ini. Akan tetapi, bukan berarti Pemerintah kurang tanggap terhadap perkembangan yang terjadi dalam dunia perdagangan, apalagi dalam menghadapi era perdagangan bebas yang sudah diambang pintu. Karena itulah, sesungguhnya praktek perdagangan berjangka komoditi atau CFT memang sangat dibutuhkan, meskipun masih memiliki berbagai persoalan.
Apabila kita mengamati praktek bisnis CFT yang berlangsung beberapa waktu lalu di negeri ini, maka tampak adanya keuntungan-keuntungan yang dapat dipetik baik dari segi ekonomi maupun dari segi lainnya. Sebaliknya, bisnis inipun telah banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang tidak mudah diselesaikan. Karena itu, bisnis ini menurut penulis tergolong bisnis masa depan yang sangat dibutuhkan meskipun memiliki sejumlah tantangan krusial yang harus segera diselesaikan.
Digolongkannya CFT ke dalam kelompok bisnis masa depan karena pembenahan dan persiapan legalisasi bisnis ini memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga nanti tidak dimungkinkan terjadinya bisnis kelinci percobaan yang pada gilirannya akan merugikan para investor di satu sisi dan kewibawaan serta kredibilitas Pemerintah di sisi lain. Padahal bisnis ini memiliki sejumlah peluang dan keuntungan yang sangat berguna untuk menggairahkan para investor dalam memutarkan dananya.
Di luar negeri praktek CFT telah berlangsung lama seperti di Singapore International Monetary Exchange (Simex), Tokyo Commodity Exchange, Hong Kong, dan sejumlah Negara maju lainnya, namun keberadaannya di Indonesia belum memiliki pengalaman yang panjang. Padahal Indonesia terkenal sebagai negara agraris yang memproduksi hampir semua komoditi pertanian dan pertambangan yang lazim di perdagangkan di Bursa Komoditi. Kegiatan bisnis ini di luar negeri malah dilaporkan sebagai salah satu alternatif investasi atau bisnis unggulan.
Beberapa peluang dan keuntungan bisnis CFT dibawah ini sangat mungkin untuk dicapai yaitu antara lain :
a.       CFT sebagai salah satu alternatif investasi selain deposito bank, transaksi saham, transaksi valas, atau investasi lainnya;
b.      CFT dapat memperkecil kemungkinan terjadinya penyaluran dana investor ke luar negeri, khususnya disaat iklim investasi dalam negeri kurang menggairahkan;
c.       melalui lembaga yang ditunjui pemerintah seperti badan pelaksana bursa komoditi Indonesia (Bapebti) dan bursa komoditi berjangka, CFT dapat berperan aktif memberikan informasi yang terus menerus mengenai patokan dan pergerakan harga beberapa komoditi, baik komoditi keras seperti berbagai jenis logam (metal), maupun komoditi lunak seperti kopi, kacang, karet, dan lain-lain;
d.      CFT dapat memberikan kontribusi pada penurunan jumlah pengangguran, khususnya para lulusan setingkat universitas;
e.       CFT juga dapat menambah devisa negara melalui sektor pajak. Sebaliknya, kendala yang dihadapi dalam membuka dan melegalisir bisnis ini adalah harus mempersiapkan beberapa hal baik yang menyangkut perangkat keras (hardware), seperti sarana gedung, dan seluruh fasilitas penunjangnya maupun perangkat lunak (software) seperti sumber daya manusia dan perangkat peraturan yang memadai. Selain itu, Pemerintah juga harus mengadakan studi kelayakan untuk memperkecil-kalau tidak bisa, menghilangkan sama sekali-faktor-faktor penghambat yang sekaligus merupakan tantangan.
Dari sisi hukum Islam, CFT ini masih menjadi permasalahan baru yang harus segera diijtihad segera. Akan tetapi, jika diteliti dari syarat rukun jual beli sebagaimana dikemukakan diatas, maka pada CFT ini terdapat beberapa unsur syarat rukun yang belum sepenuhnya dipenuhi. Misalnya, pertama, cara penyerahan pada CFT tidak dilakukan secara tunai. Kedua, objek CFT tidak dapat diserahterimakan secara nyata. Ketiga, objek CFT tidak selalu dapat diketahui barangnya. Dan Keempat, objek CFT tidak selalu berada pada pemiliknya. Berdasarkan kriteria syarat rukun jual beli tersebut, maka CFT (paling tidak menurut penulis) diragukan kehalalannya.
Namun demikian, para ulama dituntut untuk memberikan solusi hukumnya. Karena berdasarkan kaidah hukum Islam :

“Bahwasannya hukum asal dan segala sesuatu (di luar ibadah) adalah boleh, sehingga ada dalil yang tegas melarangnya.”

Artinya, hukum asal CFT juga boleh, akan tetapi faktor-faktor yang tidak sesuai dengan aturan hukum Islam harus dapat diatasi atau dihilangkan. Selain itu, kepentingan kemaslahatan umum dan kepentingan ekonomi negara dan bangsa patut juga diperhatikan untuk dipertimbangkan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jika hal itu dapat segera diatasi, maka pasti ada jalan dan upaya memperkecil atau menghilangkan unsur mudharat dari kegiatan CFT ini. Wallahu alam bi al-shawab.__

1 komentar: