Shaum Tasu’a ‘Asyura
Shaum yang
diajarkan Nabi saw dalam kaitannya dengan bulan Muharram hanya Tasu’a
‘Asyura (tentunya di samping Senin-Kamis, shaum Dawud, dan shaum tengah
bulan yang berlaku di sepanjang bulan selain Ramadlan). Tasu’a artinya
sembilan, sementara ‘asyura artinya sepuluh. Maksudnya, shaum pada
tanggal 9 dan 10 Muharram. Untuk tahun 2013 ini bertepatan dengan tanggal 13-14
November 2013. Pahala shaum ini akan menghapus dosa setahun yang lalu. Sabda
Nabi saw: Shaum ‘Asyura yang diniatkan mengharap ridla Allah akan menghapus
dosa setahun yang lalu (Shahih Muslim kitab as-shiyam no. 2803).
Meski dalam
hadits di atas hanya disebutkan ‘asyura (10 Muharram), tetapi tasu’a
(9 Muharram) pun termasuk, karena pengamalannya satu paket. al-Hakam ibn
al-A'raj pernah bertanya kepada Ibn 'Abbas: "Beritahukanlah kepadaku
tentang shaum 'Asyura." Ibn 'Abbas menjawab: "Jika kamu
melihat hilal Muharram, maka bersiaplah, dan bershaumlah di waktu shubuh hari
kesembilan." Aku bertanya: "Seperti itukah Rasulullah saw
melaksanakan shaumnya?" Ibn 'Abbas menjawab: "Ya." (Shahih
Muslim bab ayyi yaum yushamu fi 'asyura no. 2720).
Petunjuk
amaliah shaum Tasu'a-'Asyura seperti diberitahukan Ibn 'Abbas ini bukan berarti
pernah dilaksanakan Rasul saw secara langsung, melainkan hanya diperintahkan
dan dianjurkan, karena beliau saw terlebih dahulu wafat. Ibn 'Abbas dalam
riwayat lain menjelaskan: Ketika Rasulullah saw shaum pada hari 'Asyura dan
memerintahkan shaum tersebut, para shahabat bertanya: "Wahai
Rasulullah, hari 'Asyura itu hari yang diagungkan oleh Yahudi dan
Nashrani!?" Rasul saw menjawab: "Jika datang tahun depan,
insya Allah kita akan shaum dari sejak hari ke-9 (tasu’a)." Kata Ibn
'Abbas: Belum juga tahun depan datang, Rasulullah saw sudah wafat terlebih
dahulu (Shahih Muslim no. 2722).
Berdasarkan
hadits ini maka para ulama mengategorikan shaum Tasu'a pada sunnah
hammiyyah; sunnah yang baru ditekadkan. Artinya walau belum pernah
dilaksanakan oleh Nabi saw, tapi karena sudah ditekadkan (hamm) dan
kalau seandainya tidak wafat akan dilaksanakan, maka berkedudukan sebagai sunnah
yang harus diteladani. Jadi jangan hanya tanggal 10-nya saja, tetapi juga
dengan tanggal 9-nya. Kecuali jika ada halangan seperti sakit, boleh tanggal
9-nya saja, 10-nya saja, atau tidak dua-duanya. Dan kalau sengaja meninggalkan
dua-duanya meski mampu, berarti itu orang sakit (sakit imannya).
Dalam Musnad
Ahmad terdapat riwayat yang menegaskan agar shaum 'Asyura itu disertai shaum
sehari sebelumnya (tanggal 9) atau sehari sesudahnya (tanggal 11) demi
menyalahi orang Yahudi: Shaumlah pada hari 'Asyura, dan berbedalah dengan
Yahudi. Shaumlah kalian sebelumnya satu hari atau sesudahnya satu hari. (Musnad
Ahmad, musnad 'Abdillah ibn 'Abbas no. 2191). Akan tetapi menurut
al-Hafizh al-Haitsami dalam kitabnya Majma'uz-Zawa`id, hadits ini dalam
sanadnya terdapat rawi bernama Muhammad ibn Abi Laila yang fihi kalam; statusnya
dipersoalkan (bab as-shaum qabla yaum 'Asyura wa ba'dahu). Atau dengan
kata lain dla’if. Jadi yang sunnah hanya 9 dan 10 Muharram.
Wal-‘Llah
a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar